Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 188/001/KEP/435.102.105/2023

  1. KTP
  2. Kartu BPJS

  1. a.Pasien datang Ke Ruang Pelayanan Gawat Darurat; b.Keluarga pasien diminta melakukan pendaftaran di loket pendaftaran yang telah ditentukan terhadap pasien dalam keadaan darurat jika belum mendaftar; c.Pasien ditangani Dokter/petugas jaga (Jika pasien dalam keadaan sadar Dokter/petugas menanyakan keluhan pasien, jika tidak sadar akan menanyakan kronologis/keluhan pasien pada keluarga yang mendampingi); d.Dokter/petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur kepada pasien; e.Dokter/petugas akan meminta persetujuan atas tindakan rujukan (jika diperlukan) atau tindakan medis yang diperlukan di Puskesmas untuk penanganan pasien kepada keluarga atau pihak yang bertanggung jawab atas pasien; f.Dokter/petugas melakukan tindakan penanganan seperlunya sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur menurut kewenangannya; g.Setelah dilakukan tindakan dan pasien ditentukan tetap dilayani di Puskesmas maka dilakukan observasi selama 6 jam atau sesuai keadaan klinis pasien; h.Pasien dapat boleh pulang atau melanjutkan perawatan inap sesuai hasil penilaian klinis oleh dokter/petugas; i.Terhadap pasien yang boleh pulang, Petugas memberikan resep obat dan informasi serta mengarahkan ke loket pembayaran sesuai tindakan yang diberikan menurut Perda yang berlaku bagi pasien umum non BPJS/KIS sebelum pasien ke pelayanan kefarmasian untuk mengambil obat atau pulang;

24 Jam

Tidak dipungut biaya

UKP

081232634947

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat"