2. Pelayanan Pembuatan Akta Tanah

No. SK: 000.8.3.2/Kep.08-Kec/2024

  1. Membawa Photo Copy KTP dan KK Penjual dan Pembeli
  2. Membawa fhoto Copy SPPT
  3. Membawa Permohonan Pembuatan Akta/Warkah

  1. Pemohon dan saksi menghadap kepada PPATS
  2. Petugas melakukan Pengecekan Objek/Lokasi yang dijual /Dihibahkan/Diwariskan dilanjutkan dengan proses pengetikan
  3. Penandatanganan Akta oleh pemohon
  4. Penandatanganan oleh PPATS

3 ( hari ) s/d 5 (hari) Hari Kerja

PP RI Pasal 32 No.37 Tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejababat Pembuat Akta Tanah

Biaya 1%

AJB, AHB dan APHB

4.Langsung berhadapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Pelayanan Pembuatan Akta Tanah "