Pelayanan Kamar Operasi

  1. a. Status pasien lengkap dengan hasil konsul b. Pasien dipuasakan 6-8 jam c. Daerah operasi dicukur sesuai indikasi d. Surat ijin operasi e. Surat ijin pembiusan f. Inform concern g. Darah tranfusi sesuai indikasi h. Alat kesehatan sesuai indikasi dokter

  1. 1. pasien yang telah direncanakan/dijadwalkan untuk tindakan operasi diantarkan oleh perawat/bidan dari unitnya ke Instalasi Kamar Operasi (IKO) 2. Di ruang transfer pasien perawat/bidan unit terkait melakukan operan dengan perawat bedah/anastesi Instalasi Kamar Operasi (IKO) 3. Pasien melepaskan baju yang dipakai dan menggantikannya dengan baju operasi yang telah disiapkan, kemudian pasien diantar ke ruang persiapan 4. Kemudian pasien diantar ke ruang bedah/kamar operasi 5. Pasien yang telah dilakukan tindakan operasi, ditransfer ke ruang pemulihan.

a.       Operasi kecil ≤ 1 jam

b.      Operasi sedang ≤ 2 jam

c.   Operasi Besar ≤ 4 jam

a.    Pasien JKN sesuai tarif INA_CBGs

b.  Pasien umum sesuai Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tarif  Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan

a. Tindakan operasi bedah umum b. Tindakan operasi bedah digestive: c. Tindakan operasi bedah otrhopaedi d. Tindakan operasi bedah urologi e. Tindakan operasi mata (Kataraks) f. Tindakan operasi THT g. Tindakan operasi kebidanan h. Tindakan operasi bedah mulut i. Tindakan anestesi

a.    Nama Petugas (MOD):

Ns. Erma Ulina K Ginting, S. Kep.

No. HP : 0821 2238 9414

b.   Kotak  Saran, E-mail: rsu@tangerangselatankota.go.id

c.    Website : http://span.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Operasi"