Pembuatan Akta Tanah

No. SK: : 470/ 06 - Kec/2024

  1. Fom WArkah yang sudah dilengkapi
  2. Surat Keterangan Ahli waris
  3. photo copy KTP-e Ahli Waris
  4. Salinan Leter C yang sudah dilegalisir kepala desa
  5. bukti pembayaran PPh pinal dan SSB BPHTB

Photo copy KTP + KK penjual dan pembeli, permohonan pembuatan Akte ( Warkah) photo copy SPPT, peripikasi kelengkapan persyaratan , bila lengkap diteruskan ke oprator, pengecekan objek lokasi yang dijual / dihibahkan / diwariskan, pemeriksaan AKTA , penandatanganan AKTA, cap dan regsstrasi, penyerahan AKTA kepada pemohon

Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 1997, keputusan kepala kantor badan pertanahan nasional propinsi jawa barat nomor 119 / kep-32.11/vI/206 tentang penunjukan PPAT, Hak pengelolaan hak atas tanah, satuan rumah susun , dan pendaptraran tanah

Pembuatan AKTA Tanah

Melalui Layanan Pengaduan dan Petugas pengaduan Layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store