No. SK: : 470/ 06 - Kec/2024
Photo copy KTP + KK penjual dan pembeli, permohonan pembuatan Akte ( Warkah) photo copy SPPT, peripikasi kelengkapan persyaratan , bila lengkap diteruskan ke oprator, pengecekan objek lokasi yang dijual / dihibahkan / diwariskan, pemeriksaan AKTA , penandatanganan AKTA, cap dan regsstrasi, penyerahan AKTA kepada pemohon
Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 1997, keputusan kepala kantor badan pertanahan nasional propinsi jawa barat nomor 119 / kep-32.11/vI/206 tentang penunjukan PPAT, Hak pengelolaan hak atas tanah, satuan rumah susun , dan pendaptraran tanah
Pembuatan AKTA Tanah
Melalui Layanan Pengaduan dan Petugas pengaduan Layanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store