Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 188/ 02 /KEP/435.102.105/2023

  • BPJS
    1. KTP atau Kartu BPJS
  • Umum
    1. KTP luar Kabupaten

  • Darurat
    1. Pasien datang Ke Ruang Pelayanan Gawat Darurat;

Respon tindakan < 5 menit;

lama selesai tergantung jenis dan kesulitan tindakan pelayanan yang dilakukan

-        Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);

-        Untuk pasien umum non BPJS/KIS dikenakan biaya dengan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum;


Pelayanan Gawat Darurat

-        Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Rifqatil Aini, S.KM dan Sisca Vinawati, A.Md Keb);

-        Menyampikan melalui Kotak saran yang tersedia di Puskesmas Manding;

-        Melalui WA/SMS cepat ke Nomor 081770411215 – 087777000529

-        Dapat melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Manding dengan mencantumkan identitas pengirim dan keluhan/kronologis yang jelas;

-        Dapat melalui e-mail : subbagtu.manding@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"