Standar Pelayanan KIA/KB

No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020

  • Pasien memberikan resep yang ditulis oleh Petugas KIA
    1. Pasien memberikan resep yang ditulis oleh Petugas KIA

Pasien dipanggil petugas KIA/KB sesuai Rekmed dan dilakukan anamnesa/pemeriksaan ataupun konseling sesuai kebutuhan dan apabila perlu di berikan pemeriksaan lab atau surat rujukan. 

Setelah selesai diperiksa pasien  menuju ke kasir untuk  melakukan pembayaran  dan setelah mendapatkan pelayanan di Apotek pasien pulang

Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015


Memperoleh pelayanan Pemeriksaan Ibu Hamil dan Kesehatan anak

Pengaduan tertulis melalui kotak saran yang ditujukan kepada UPT Puskesmas Cisurupan atau Media Sosial : Isntagram : @pkmcisurupan, FB: puskesmas Cisurupan tau email : blud.pkmcisurupan@gmail.com atau WA 085220917999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-