No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020
Pasien dipanggil petugas KIA/KB sesuai Rekmed dan dilakukan anamnesa/pemeriksaan ataupun konseling sesuai kebutuhan dan apabila perlu di berikan pemeriksaan lab atau surat rujukan.
Setelah selesai diperiksa pasien menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran dan setelah mendapatkan pelayanan di Apotek pasien pulang
Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015
Memperoleh pelayanan Pemeriksaan Ibu Hamil dan Kesehatan anak
Pengaduan tertulis melalui kotak saran yang ditujukan kepada UPT Puskesmas Cisurupan atau Media Sosial : Isntagram : @pkmcisurupan, FB: puskesmas Cisurupan tau email : blud.pkmcisurupan@gmail.com atau WA 085220917999
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store