Standar Pelayanan penengah permasalahan antara tenaga kerja dan perusahaan

  1. datang lansung ke dinas ransmigrasi dan ketenagakerjaan
  2. kariyawan menemui kabid bidang HI atau pihak yang bersangkutan

  1. tenaga kerja datang dan menemui kabid bidang HI
  2. tenaga kerja menceritakan permasalahan antara perusahaan dan tenaga kerja
  3. kabid HI atau pejabat yang berwenang mengarahkan atau memberi solusi tenaga kerja tentang permasalahan yang di hadapi
  4. apabila permasalahan belum juga terselesaikan maka kabid HI atau pejabat yang berwenang akan memanggil tenaga kerja dan pihak perusahaan yang bersangkutan untuk membahas permasalahan antara tenaga kerja dan pihak perusahaan supaya menemukan titik terang penyelesaian dari masalah tersebut

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan penengah permasalahan antara tenaga kerja dan perusahaan

-       Pemohon Bisa Datang Lansung Ke Kantor Dinas Transmigrasi Dan Ketenagakerjaan Yang Ber Alamat Di Jln.Blk No Rt 08 Kel. Kota Medan Kec. Kota Manna 

-       Email : nakertransbs@gmail.com

-       Telp   : (07396) 22782

-       Website: -

-       Facebook : nakertrans

-       Kotak saran : tidak ada

Hp/WA : 082179699191
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan penengah permasalahan antara tenaga kerja dan perusahaan "