Pembayaran Denda Pidana

No. SK: KEP- 2 /L.2.26/Cp.1/01/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Putusan dari Pengadilan Negeri Setempat

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Pembayaran Denda Pidana

Ptsp Kejari Belawan

Spanlapor

Hotline Kejari Belawan

Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Hotline Kejari Belawan dan Span lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Denda Pidana"