Standar Pelayanan Ruang Farmasi

No. SK: 035/2024

  • Persyaratan Administrasi:
    1. Pasien datang membawa Kartu Berobat/KTP/Kartu Asuransi, untuk pasien lama cukup membawa kartu berobat
    2. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  • Persyaratan Tekhnis:
    1. Pasien datang sendiri / diantar keluarga
    2. Pasien wajib membawa resep dari poli umum/ poli gigi/ poli MTBS/ poli KIA/ruang tindakan/ruang nifas

  1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dokter ke loket Ruang Farmasi
  2. Petugas Farmasi menerima resep dan melakukan telaah resep.
  3. Petugas Farmasi menyiapkan/meracik obat sesuai dengan resep dokter.
  4. Pasien/keluarga menunggu di ruang tunggu.
  5. Petugas Farmasi memanggil pasien/keluarga.
  6. Apoteker/Petugas Farmasi menyerahkan obat kepada pasien/keluarga disertai pemberian PIO (Pelayanan Informasi Obat).
  7. Pasien menerima obat

 • Racikan/Puyer : <30>

 • Non Racikan : <15>

KTP/KK Kab. Bintan Gratis

 BPJS Faskes Puskesmas Sei Lekop Gratis

 Umum : sudah termasuk dalam biaya pemeriksaan dan tindakan medik

Pelayanan Laboratorium

Pasien menyampaikan pengaduan melalui :

 1. Survei Kepuasan Masyarakat

 2. Kotak saran / pengaduan

 3. Facebook : UPTD Puskesmas Sei Lekop

 4. Instagram : @pkmseilekopbintan

 5. Call center : 

     Hp : 0812-2382-7665

     Tlp : 0771-4610091

 6. Petugas Pengaduan Pelanggan 

     Petugas: Hery Setiawan, SKM

     NIP :199806182022031002

     No Hp : 081270340249

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Farmasi"