Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 000.8.3.2/Kep.08-Kec/2024

  • SKTM yang sudah ditandatangan desa
    1. Photo Copy KK/ KTP

  1. Pemohon daftar ke penerima berkas
  2. Penerima Berkas memeriksa kelengkapan persyaratan dan menyampaikan ke Seksi yang berkompeten
  3. Proses Penandatanganan SKTM oleh seksi yang berkompeten

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SKTM yang sudah ditandatangani

4.Langsung berhadapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"