Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 800/11b/02.2006/2024

  • surat keterangan tidak mampu
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    2. Membawa surat Pengantar RT/RW
    3. Membawa fotocopy KTP

  • surat keterangan tidak mampu
    1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan SKTM
    2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan
    3. Petugas akan memasukkan data / Pembuatan produk layanan
    4. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
    5. Penyerahan berkas/produk layanan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kelurahan


email: kel.slawu@jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store