Pelayanan Laboratorium dan Laboratorium Patologi Klinik

No. SK: Nomor 075 Tahun 2023

  1. Permintaan pemeriksaan Laboratorium Patologi Klink dari dokter internal dan eksternal RSUD Kabupaten Kubu Raya.

  1. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan dari internal maupun eksternal rumah sakit
  2. Petugas melakukan verifikasi order permintaan laboratorium PA, melakukan pemisahan jenis pemeriksaan dan memberi nomor
  3. Pemeriksaan spesimen dan pasien
  4. Pasien membayar sesuai dengan tagihan laboratorium PA (pasien umum)
  5. Petugas memberikan bukti pengambilan asil laboratorium PA
  6. Petugas menyerahkan hasil laboratorium PA sesuai bukti pengambilan hasil.

Hasil Pemeriksaan :

-       FNAB dan FNAB Guiding: ≥ 1 – 2 hari

-       Sitologi cairan, Pap Smear: ≥ 5 hari

-       Histopatologi: ≥ 6 hari

-   Imunohistokimia: ≥ 14 Hari

BPJS : Sesuai dengan tarif Ina-CBG’s

Pelayanan Laboratorium dan Laboratorium Patologi Klinik

1.  Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

3.  Atau surat yg dialamatkan ke Jl J Kec. Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya, Kode Pos 78381

4.   SMS / WA : 081351214776

5.   Telepon /Fax. : 081351214776

6.   Website : http://rsud.kuburayakab.go.id

7.   Email : rsudkuburaya@gmail.com

8.   Facebook : Rsud Kubu Raya

9. Instagram : @rsud_kuburaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store