1. Layanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 800/545/435.102.1/2024

  1. Membawa Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Membawa Kartu Berobat
  3. Membawa BPJS/ JKN/KIS

15 Menit

Tidak dipungut biaya

a. Layanan pendaftaran Pasien / Pengguna Layanan Kesehatan. b. Layanan rekam medik pasien.

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :

a.    Pengaduan secara langsung (Verbal)

b.    Kotak pengaduan dan saran

c.    Telp,SMS,WA :  0878 – 7985-0049

d.    Email : pkmbatuan@gmail.com

e.    Website : http://puskesmasbatuan.sumenepkab.go.id

f.     Bitly : bit.ly/43AqOex

Barcode Pengaduan Pelayanan diakhir unit layanan (farmasi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Layanan Pendaftaran dan Rekam Medis"