Tugas Belajar

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat Pengantar dari Perangkat daerah masing-masing
  3. Surat Persetujuan untuk Mengikuti Tugas Belajar dari Dinas
  4. Fotocopy Bukti tanda Kelulusan dari Perguruan Tinggi
  5. Surat Rekomendasi Dari Pimpinan untuk mengikuti Pendidikan
  6. Fotocopy SK Pangkat/Jabatan terakhir Legalisir
  7. Surat Keterangan Tidak Sedang terkena hukuman Disiplin dari instansi masing-masing
  8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter RSUD
  9. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir
  10. Kajian dari pimpinan unit kerja tentang kebutuhan instansi pengusul
  11. Surat pernyataan sanggup menyelesaikan pendidikan tepat waktu diatas materai
  12. Surat pernyataan bersedia mengembalikan biaya apabila berhenti/ mengundurkan diri ke rekening kas daerah
  13. Surat Pernyataan bersedia mengabdi kembali di Kab. MUBA minimal 2 kali masa Tugas Belajar (n) atau (2xn) tahun diatas materai

  1. PNS / Perangkat Daerah (PD) mengajukan permohonan tugas belajar yang dilampiri penawaran dari Perguruan Tinggi penyelenggara kepada Bupati melalui BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin
  2. Verifikasi berkas usulan
  3. Berkas yang tidak lengkap (BTL) dikembalikan ke Pegawai Ybs. / melalui PD untuk dilengkapi
  4. Jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, BKPSDM akan Membuat konsep SK Bupati tentang Tugas Belajar
  5. Mengajukan Konsep SK Bupati tentang Tugas Belajar kepada Bupati untuk ditandatangani
  6. SK yang sudah ditandatangani dikirim kembali ke BKPSDM
  7. Menyerahkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin tentang Tugas Belajar kepada PNS melalui OPD/ Ybs.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin tentang Tugas Belajar

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/ langsung via :

 a. Telepon/Fax : (0714 321203 - (0714) 322417

 b. Email : bkpsdm.muba@yahoo.com

 c. Kotak Saran / Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tugas Belajar"