Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: : 470/ 06 - Kec/2024

  1. Dokumen yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Photo Copy KK dan KTP-e

membawa dokumen yang sudah ditandatangani oleh kepala desa , photo copy KK dan KTP, ferivikasi kelengkapan persyaratan , bila lengkap diteruskan ke ksi yang bersankutan, pemeriksaan dokumen penandatangananan dokumen, cap dan registrasi, penyerahan SKTP kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Melalui layanan Pengaduan dan Petugas Pengaduan Layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store