No. SK: : 470/ 06 - Kec/2024
membawa dokumen yang sudah ditandatangani oleh kepala desa , photo copy KK dan KTP, ferivikasi kelengkapan persyaratan , bila lengkap diteruskan ke ksi yang bersankutan, pemeriksaan dokumen penandatangananan dokumen, cap dan registrasi, penyerahan SKTP kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Melalui layanan Pengaduan dan Petugas Pengaduan Layanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store