Permohonan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah Kab/Kota

No. SK: 188/216/K.sekda/2023

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah Kab/Kota
  2. Draft Rancangan Peratruan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah Kab/Kota
  3. Hasil Harmon Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah Kab/Kota
  4. Semua persyaratan di upload di E Perda Kemendagri

  1. Draf Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah Kab/Kota setelah dibahas dinternal Pemda dikirim ke Kanwailkumham Di Kalimantan Timur untuk di Harmonisasi
  2. Setelah diharmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah dilakukan Fasilitasi dengan mengajukan permohonan untuk difasilitasi melalui E perda Kemendagri
  3. Rancangan Peraturan Kepala Dearah dan Peraturan Daerah Kab/Kota di Fasilitasi oleh Biro Hukum paling lama 15 hari kerja
  4. Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah dilalukan Protab Koordinasi melalui Kepala Biro Hukum dan Asisten Pemerintahan dan Kesra
  5. Protab Koordinasi selesai Tanda Tangan Sekretaris Daerah dilakukan dan dibumbui stempel basah untuk dikirim ke Kab/Kota

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah

1.E Perda Kemendagri  untuk Kabupaten/Kota

2.Telp: (0552) 21567

3.Fax: (0552) 22454

4.Email:birohukumkaltara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store