Surat Keterangan Miskin

No. SK: 800/11b/02.2006/2024

  • Surat Keterangan Miskin
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    2. Membawa surat Pengantar RT/RW
    3. Membawa fotocopy KTP
    4. Membawa foto berwarna rumah pemohon
    5. Membawa dokumen asli yang akan dilegalisir

  • Surat Keterangan Miskin
    1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan
    2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan
    3. Petugas akan memasukkan data/ pembuatan produk layanan
    4. Penandatangan oleh pejabat yang berwenang
    5. Penyerahan produk/berkas kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Kelurahan


email:kel.slawu@jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store