Rekomendasi Pindah / Datang antar Kabupaten / Propinsi

No. SK: : 470/ 06 - Kec/2024

  1. Membawa surat rekomendasi pindah dari tempat asal
  2. Kartu keluarga asli dan KTP-e Asli

Surat Pengantar pindah dari desa, KK asli dan photo copy KTP-e Asli dan Photo copy, ferivikasi perlengkapan persyaratan , bila lengkap diteruskan ke oprator, proses pengecekan data, pemeriksaan dan penandatanganan rekomendasi surat pindah, penyerahan surat pindah

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah / Datang propinsi

melalui layanan pengaduan dan petugas layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pindah / Datang antar Kabupaten / Propinsi"