Surat Keterangan Tidak Bekerja

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW Online
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotocopy Paklaring Kerja (Jika Pernah Bekerja di Perusahaan)
  5. Membuat Surat Pernyataan Tidak Bekerja (Jika Tidak Ada Paklaring Kerja)

  1. Datanglah dengan membawa Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Paklaring Kerja (Jika Pernah Bekerja di Perusahaan), dan Surat Pernyataan Tidak Bekerja (Jika Tidak Ada Paklaring Kerja) ke Kelurahan setempat
  2. Petugas Kelurahan menerima dan memeriksa berkas (melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas), jika berkas sudah lengkap dilanjutkan untuk pembuatan surat oleh petugas.
  3. Penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang, lalu stempel dan registrasi surat oleh Petugas Kelurahan
  4. Petugas memberikan surat kepada Pemohon (Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Bekerja)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan tidak bekerja

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui email: kelurahankeroncong@gmail.com

3. Melalui Instagram: @kelurahankeroncongofficial

4. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Bekerja"