Fasilitasi Tukar Menukar Tanah Kas Desa

No. SK: 43 Tahun 2024

  1. Surat permohonan dari pemohon (Satker/PPK Pembangunan ...)
  2. Surat permohonan dari Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat
  3. Surat Permohonan dari Camat kepada Bupati
  4. Lokasi
  5. Peta Lokasi
  6. Luas
  7. Hasil Penilaian Tim Appraisal (Tanah Kas Desa dan Tanah Pengganti)
  8. Pemanfaatan Lahan
  9. Bukti Kepemilikan
  10. Peruntukkan Kawasan
  11. Ijin Lokasi
  12. Berita Acara Musyawarah Desa tentang Tukar Menukar Tanah Kas Desa dan calon tanah pengganti
  13. Berita acara kesepakatan harga setelah ada penilaian dari appraisal
  14. Surat pernyataan tidak dalam sengketa

  1. Pemohon (Satker/PPK Pembangunan ...) mengajukan permohonan Tukar Menukar Tanah Kas Desa kepada Kepala Desa;
  2. Kepala Desa bersama BPD mengadakan Musyawarah Desa untuk membahas dan memperoleh persetujuan Tukar Menukar Tanah Kas Desa dan calon tanah pengganti yang dituangkan dalam Berita Acara;
  3. Berdasarkan persetujuan / hasil musyawarah desa, pemerintah desa mengusulkan calon tanah pengganti ke Satker/PPK Pembangunan untuk diukur oleh BPN dan dinilai oleh Tim Appraisal;
  4. Berdasarkan persetujuan/hasil musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pemohon (Satker/PPK Pembangunan ...) menunjuk Penilai untuk menilai Tanah Kas Desa dan calon tanah pengganti;
  5. Kepala Desa menyampaikan surat permohonan izin Tukar Menukar Tanah Kas Desa kepada Bupati melalui Camat, dengan dilampiri persyaratan sebagaimana point I;
  6. Camat melaksanakan fasilitasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan untuk kemudian diajukan permohonan izin kepada Bupati;
  7. Berdasarkan permohonan izin, Bupati memerintahkan tim fasilitasi tukar menukar tanah kas desa untuk melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil (Leading Sektor DPMD Kabupaten Sumedang);
  8. Tim fasilitasi tukar menukar tanah kas desa melaksanakan tinjauan lapangan dan verifikasi data untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Tim;
  9. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan dan verifikasi data (Berita Acara Tim), Bupati menerbitkan izin dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan Tukar Menukar;
  10. Sebelum Gubernur memberikan persetujuan, Gubernur melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi data;
  11. Setelah Gubernur memberikan persetujuan, selanjutnya Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang tukar menukar tanah milik desa

1. Pemeriksaan berkas (1-2 hari)

2. Pembuatan surat undangan fasilitasi (1-5 hari)

3. Peninjauan lapangan dan verifikasi (1 hari)

4. Pembuatan Berita Acara dan Penandatangan (1-5 hari)

5. Pembuatan draf Surat Bupati perihal Ijin Tukar menukar dan Surat Bupati perihal permohonan tukar menukar ke Gubernur Jawa Barat, selanjutnya disampaikan ke Bupati untuk penandatangan (1-5 hari)

6.  Penyampaian Surat Ijin Bupati dan Surat Permohonan Bupati ke Gubernur Jawa Barat dan ditembuskan ke Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat (1 hari)

7. Waktu pelayanan tersebut, jika berkas persyaratan sudah lengkap

Biaya dibebankan kepada pihak pemohon (yang membutuhkan tanah kas desa/Satker/PPK) berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 87 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

1. Surat Bupati perihal Ijin Tukar Menukar
2.Surat Bupati tentang Permohonan Tukar Menukar ke Gubernur

Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sumedang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Tukar Menukar Tanah Kas Desa"