No. SK: 43 Tahun 2024
1. Pemeriksaan berkas (1-2 hari)
2. Pembuatan surat undangan fasilitasi (1-5 hari)
3. Peninjauan lapangan dan verifikasi (1 hari)
4. Pembuatan Berita Acara dan Penandatangan (1-5 hari)
5. Pembuatan draf Surat Bupati perihal Ijin Tukar menukar dan Surat Bupati perihal permohonan tukar menukar ke Gubernur Jawa Barat, selanjutnya disampaikan ke Bupati untuk penandatangan (1-5 hari)
6. Penyampaian Surat Ijin Bupati dan Surat Permohonan Bupati ke Gubernur Jawa Barat dan ditembuskan ke Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat (1 hari)
7. Waktu pelayanan tersebut, jika berkas persyaratan sudah lengkap
Biaya dibebankan kepada pihak pemohon (yang membutuhkan tanah kas desa/Satker/PPK) berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 87 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
1. Surat Bupati perihal Ijin Tukar Menukar
2.Surat Bupati tentang Permohonan Tukar Menukar ke Gubernur
Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sumedang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store