Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020

  1. Pasien memberikan resep yang ditulis oleh Dokter atau Nakes

Petugas farmasi menerima resep dan melakukan skrining resep, Petugas Farmasi menyiapkan obat yang ditulis diresep  dan menyiapkan obat yang disertai dengan informasi kepada pasien.

Pasien peserta BPJS dan umum tidak tidak dipungut biaya 

Pelayanan Resep, PElayanan Informasi Obat

Pengaduan tertulis melalui kotak saran yang ditujukan kepada UPT Puskesmas Cisurupan atau Media Sosial : Isntagram : @pkmcisurupan, FB: puskesmas Cisurupan tau email : blud.pkmcisurupan@gmail.com atau WA 085220917999

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-