Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

No. SK: 245/KEP/DSTKT/III/2024

  1. Telah Memiliki SP/SB di perusahaan
  2. Surat permohonan pendaftaran PKB
  3. Surat pernyataan telah memiliki struktur skala upah
  4. Surat keterangan kantor cabang
  5. Bukti Pencatatan SP/SB
  6. Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)
  7. Lampiran : Bukti kepersertaan BPJS dan bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bulan terakhir
  8. Draft PKB yang telah disetujui SP dan Pengusaha rangkap 3 (tiga)

  1. Perusahaan mengajukan surat permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang untuk memproses berkas permohonan
  3. Kepala Bidang memerintahkan Tim Ketua Pokja untuk melaksanakan memverifikasi berkas permohonan
  4. Tim Ketua Pokja menugaskan staff pelaksana untuk mengoreksi berkas permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesusai peraturan yang berlaku
  5. TIM Pokja menugaskan Meditor HI untuk meneliti dan mengoreksi pasal dan ayat pada draft permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  6. Apabila pada pasal dan ayat draft Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak sesuai ketentuan maka disampaikan pada pemohon untuk diperbaiki sesuai catatan mediator
  7. Setelah semuanya lengkap (fisik dan dokumen telah memenuhi syarat), maka mediator membuat konsep SK Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  8. Ketua tim kerja menerima dan meneliti konsep SK Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara benar dan disampaikan kepada Kepala Bidang
  9. Kepala Bidang meneliti konsep SK Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan memarafnya untuk dimintakan tanda tangan kepada Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  10. Kepala dinas meneliti konsep dan menandatangani serta menetapkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  11. Staf Pelaksana menyerahkan SK Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada pemohon dan melakukan penyimpanan dokumen pelaksanaan kegiatan serta melakukan rekapitulasi untuk pelaporan update

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

<meta charset="utf-8" />

Datang langsung ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta

Telepon dinas: (0274) 563730

Email: bidangkhi@gmail.com

Kotak saran/pengaduan

UPIK melalui Aplikasi Jogja Smart Service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"