Standar pelayanan rekomendasi/Pengesahan wakaf tanah

  1. 1. Surat permohonan pendaftaran tanah wakaf darti KUA.
  2. 2. Surat permohonan dari pemohon bermatrai
  3. 3. Surat keterangan dari wali nagari setempat bahwa tanah tidak dalam sengketa
  4. 4. Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya dan tanah tersebut tidak dalam sengketa (bermeterai, ditandatangani wakif)
  5. 5. Surat persetujuan wakaf dari Suami/Istri/Ahli waris bermaterai
  6. 6. Fc. KTP Wakif & Suami/Istri/Ahli Waris, dilegalisir wali nagari
  7. 7. Fc. KTP Nazhir dilegalisir wali nagari
  8. 8. Fc. KTP 2 orang saksi, dilegalisir wali nagari
  9. 9. Ikrar wakaf (W1) bermaterai
  10. 10. Peruntuk wakaf yang jelas, misal : untuk masjid, makam, ra/madrasah, pom bensin, dlsb)

  1. 1. Pemohon datang ke kantor Camat dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya).
  3. 3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses Rekomendasi/pengesahan tanah wakaf, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. 4. Rekomendasi/pengesahan tanah wakaf yang sudah ditanda tangani disampaikan kepada pemohon.

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

:

:

:

:

:

:

Senin s/d Kamis

08.00 - 15.00 WIB

12.00 – 13.00 WIB

Jumat

08.00 – 15.30 WIB

12.00 – 13.30 WIB

 

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional : Libur


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/pengesahan wakaf tanah

Kontak Person : 0813-6338-8400


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi/Pengesahan wakaf tanah"