Pelayanan Radiologi

No. SK: Nomor 075 Tahun 2023

  1. Formulir pemeriksaan radiologi dari pengirim

  1. Pasien / keluarga menyerahkan surat permintaan foto ke petugas radiologi
  2. Pemeriksaan berkas kelengkapan administrasi, khusus pemeriksaan CT-Scan untuk pasien BPJS harus ada verifikasi dari kepala bidang pelayanan sedangkan pasien umum cukup menyerahkan bukti pembayaran kasir.
  3. Untuk pemeriksaan dengan kontras, harus dilakukan perjanjian waktu pemeriksaan dengan melampirkan hasil laboratorium yaitu ureum dan creatinin.
  4. Petugas radiologi melakukan entry jenis pemeriksaan foto yang akan dilakukan.
  5. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan foto (rontgen) pada pasien.
  6. Hasil foto yang sudah di ekspertise oleh radiolog langsung diserahkan ke pasien / keluarga.
  7. Untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) Thorax, hasil foto diberikan paling lama 3 jam setelah pemeriksaan.
  8. Untuk pemeriksaan CYTO, hasil foto akan diserahkan paling lama 1 jam setelah pemeriksaan

Pemeriksaan Cito: 1 Jam

Pemeriksaan Rutin: 24 Jam 

BPJS : Sesuai dengan tarif Ina-CBG’s

Pemeriksaan Radiodiologi

1.  Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

3.  Atau surat yg dialamatkan ke Jl J Kec. Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya, Kode Pos 78381

4.   SMS / WA : 081351214776

5.   Telepon /Fax : 081351214776

6.   Website : http://rsud.kuburayakab.go.id

7.   Email : rsudkuburaya@gmail.com

8.   Facebook : Rsud Kubu Raya

9. Instagram : @rsud_kuburaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store