06. Akta Perceraian

  • Pencatatan Perceraian
    1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    2. Kutipan akta perkawinan asli;
    3. KTP-el Asli; dan
    4. KK Asli.
  • Pencatatan Pembatalan Perceraian
    1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    2. Kutipan akta perceraian asli;
    3. KTP-el Asli; dan
    4. KK Asli.

  • Pencatatan Perceraian
    1. WNI mengisi formulir F-2.01
    2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
    3. Dinas tidak menarik salinan putusan asli
    4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup).
    5. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
    6. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    7. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
    8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
    9. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    10. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya
  • Pencatatan Pembatalan Perceraian
    1. WNI mengisi F-2.01
    2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
    3. Dinas tidak menarik salinan putusan asli.
    4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin kembali menjadi Kawin).
    5. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
    6. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
    7. Dinas menarik kutipan akta perceraian asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
    8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
    9. Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian, kutipan akta perkawinan kedua, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

Maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

1). Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya 2). Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Kutipan Akta Perkawinan Kedua, KTP-el dan KK Baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya

1. Pengaduan langsung/Offline

  • Datang langsung ke Layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan pengaduan/informasi di Loket 9.

2. Pengaduan Tidak Langsung/Online, melalui :

  • Media Center : 0811 1204 333
  • SMS ke 1708 (LAPOR)
  • https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/index.php?p=ruang_bertanya
  • https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pengaduan
  • https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kotatangerang-selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "06. Akta Perceraian"