Usul Perceraian

  1. Surat pengantar dari unit kerja
  2. Permohonan izin cerai ybs diatas materai
  3. Salinan Sah SK CPNS dan SK PNS
  4. Salinan Sah SK pangkat terakhir
  5. Salinan Sah Buku Nikah
  6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja
  7. Surat Izin untuk melakukan proses perceraian dari pimpinan unit kerja
  8. Berita Acara Pemeriksaan dari Pimpinan unit kerja
  9. Surat Keterangan Lurah/Kades diketahui Camat
  10. Kartu Keluarga
  11. Surat Pernyataan Pembagian Gaji (bagi PNS Pria)

  1. PNS / Perangkat Daerah (PD) mengajukan permohonan Permohonan ljin Cerai kepada Bupati melalui BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin
  2. Verifikasi berkas usulan
  3. Berkas yang tidak lengkap (BTL) dikembalikan ke Pegawai Ybs. / melalui PD untuk dilengkapi
  4. Jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, Pemohon dipanggil secara dinas bersama isteri/suami oleh BKPSDM melalui OPD/ Ybs. untuk klarifikasi BAP
  5. BKPSDM membuat Nota Dinas dan Petikan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin tentang ljin/Penolakan untuk melakukan Perceraian atau Surat Keterangan untuk melakukan Perceraian yang akan ditandatangani Bupati/Sekda
  6. Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin tentang ljin/ Penolakan untuk melakukan Perceraian disampaikan kepada PNS melalui OPD/ Ybs dan diarsipkan BKPSDM

45 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin tentang ljin/ Penolakan untuk melakukan Perceraian

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/ langsung via :

 a. Telepon/Fax : (0714 321203 - (0714) 322417

 b. Email : bkpsdm.muba@yahoo.com

 c. Kotak Saran / Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Perceraian"