Pelayanan KB

No. SK: 449.1/ 13 Tahun 2024

  1. Sudah melakukan pendaftaran

  1. Petugas melakukan kebersihan tangan
  2. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD )berupa masker, gaun, face shield dan handscoon jika ada indikasi.
  3. Petugas membersihkan alat-alat di ruang pemeriksaan dengan alohol 70 %
  4. Petugas mencatat dokumen rekam medis dari petugas pendaftaran dan rekam medis.
  5. Petugas memanggil sesuai dengan urutan rekam medis yang masuk di ruang pemeriksaan KB
  6. Petugas mempersilakan pasien duduk.
  7. Petugas memberi salam kepada pasien.
  8. Petugas melakukan reidentifikasi pasien.
  9. Petugas melakukan anamnesis sesuai dengan kasusnya
  10. Petugas melakukan pemeriksaan fisik TTV.
  11. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan.
  12. Petugas melakukan rujukan internal jika diperlukan.
  13. Petugas menentukan diagnosa sesuai ICD 10
  14. Petugas melakukan tindakan dan pemberian terapi
  15. Petugas memberikan rujukan, membuat surat ijin sakit, surat keterangan sehat jika diperlukan.
  16. Petugas memasukkan catatan medis pasien ke dalam ERM
  17. Petugas melengkapi persyaratan administrasi.
  18. Petugas membersihkan alat-alat di ruang pemeriksaan dengan alkohol 70 %
  19. Petugas melepas APD

30 Menit

Pasien BPJS           : GRATIS

Pasien Umum         : Perda Tarif No 19 Tahun 2023

Perda Tarif  Layanan Kesehatan UPT Puskesmas Jumantono : 

https://www.instagram.com/p/C7LrrT1rcle/?igsh=MTNycjkycndvdW0yNw==


Unit Kesehatan Masyarakat (UKM)

Telepon                   : (0271) 7889171

Whatsapp               : 082322412994

Email                      : uptpuskesmas.jumantono@gmail.com

Facebook                : Puskesmas Jumantono

Instagram                : media.puskesmasjumantono

Tiktok                      : puskesmas_jumantono

Youtube                  : puskesmas_jumantono


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"