Penyelesaian Perselisihan HI

No. SK: 245/KEP/DSTKT/III/2024

  1. Surat pemohonan laporan perselisihan hubungan industrial
  2. Risalah Bipartit

  1. Kepala Dinas menerima dan mempelajari permohonan laporan perselisihan hubungan industrial
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang untuk menyelesaikan lebih lanjut
  3. Kepala Bidang menerima dan memerintahkan ketua tim kerja untuk proses penyelesaian
  4. Ketua tim kerja melakukan koordinasi dan mengarahkan staf pelaksana untuk mengoreksi berkas permohonan laporan perselisihan hubungan industrial
  5. Apabila berkas permohonan laporan perselisihan hubungan industrial sudah benar maka Ketua TIM Pokja menugaskan Meditor HI untuk memproses sesusai perundang-undangan yang berlaku
  6. Mediator memanggil para pihak yang berselisih untuk klarifikasi
  7. Mediator menawarkan penyelesaian melalui konsiliator atau arbiter
  8. Jika kedua belah pihak tidak memilih maka kepala Dinas menugaskan mediator untuk menangani
  9. Mediator mengadakan mediasi
  10. Mediator membuatkan perjanjian bersma apabila terjadi kesepakatan atau membuat anjuran apabila tidak terjadi kesepakatan
  11. Mediator membuat risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perjanjian bersama, Anjuran

<meta charset="utf-8" />

Datang langsung ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta

Telepon dinas: (0274) 563730

Email: bidangkhi@gmail.com

Kotak saran/pengaduan

UPIK melalui Aplikasi Jogja Smart Service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan HI"