Pelayanan Pajak Air Tanah

No. SK: 500.13/1685/2024

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha, Fotokopi NPWP, Stempel Cap Usaha, Fotokopi Ijin Usaha.
  2. Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak daerah ( SPOPD )
  3. Foto angka meter air, data pelaporan melalui Google Form
  4. Data Volume Pengambilan dan atau Pemanfaatan Air Tanah.

  1. Hadir langsung (offline) ke gerai pelayanan dengan membawa persyaratan pendaftaran Wajib Pajak atau online melalui nomor layanan pajak daerah
  2. Proses pendataan Objek Pajak oleh petugas
  3. Proses registrasi Wajib Pajak baru oleh petugas
  4. Pelaporan Pengambilan dan atau Pemanfaatan Air Tanah
  5. Proses Input Data SPTPD dan Penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PAT oleh petugas
  6. Menerima SPTPD dan SKPD PAT

Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah  surat permohonan diterima oleh petugas layanan.


Tidak dipungut biaya

SPTPD dan SKPD PAT

Pengaduan Layanan bisa lewat https://play.google.com/store/apps/details?id=id.purworejokab.aduanv2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Air Tanah"