Perpanjangan Penahanan

No. SK: KEP- 2 /L.2.26/Cp.1/01/2024

  1. Membawa KTP
  2. Surat Permohonan Perpanjangan penahanan
  3. Penahanan sebelumnya

Perpanjangan Penahanan diproses 

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Penahanan

Ptsp, Span lapor, WBS, Hotline, Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Hotline Kejari Belawan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Penahanan"