Pendaftaran

No. SK: 012/SK/PKM-CLM/XI/2020

  • Pasien Umum
    1. • KTP/KK/SIM
    2. • Kartu kunjungan (apabila pasien telah terdaftar pada register pasien rawat jalan)
  • Pasien BPJS
    1. • KTP/KK/SIM
    2. • Kartu BPJS

  1. Pasien datang dengan menggunakan masker
  2. Pasien mencuci tangan dengan air bersih mengalir menggunakan sabun di tempat yang sudah disediakan
  3. Pasien melakukan proses skrining yang dilakukan oleh petugas di meja triase di depan pintu masuk gedung Puskesmas
  4. Pasien non ISPA dipersilahkan masuk ke gedung puskesmas untuk melakukan proses pendaftaran (pasien ISPA dipersilahkan menunggu di tempat khusus yang sudah disiapkan, proses pendaftaran dilakukan oleh petugas)
  5. Pasien mengambil nomor antrian (umum/BPJS)
  6. Menunggu dipanggil petugas pendaftaran duduk dengan menjaga jarak
  7. Melakukan proses pendaftaran
  8. Menunggu di ruang tunggu ruang pemeriksaan yang dituju dengan tetap menjaga jarak

5 Menit

Pasien Umum: Sesuai Perbub Garut nomor 1172 Tahun 2015: Pasien BPJS: biaya ditanggung BPJS (Sesuai Permenkes No. 4 Tahun 2017)

Pendaftaran

UPT Puskesmas Cilimus 

WA : 085321788494

Jl. Raya Bayongbong KM.08 Desa Sukarame Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 085321788494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"