Pelayanan Pengesahan/Legalitas Benda Berharga (Perforasi)

No. SK: 02.7

  1. Surat Permintaan Perforasi
  2. Karcis/Bill yang akan diperforasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan perforasi
  2. Pemohon menyerahkan seluruh benda berharga yang diajukan perforasi
  3. Petugas meneliti berkas permohonan dan memeriksa serta menghitung benda berharga yang diajukan perforas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Karcis/Bill terperforasi

Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (www.bpprd.mubakab.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan/Legalitas Benda Berharga (Perforasi)"