Pengesahan Peraturan Perusahaan

No. SK: 245/KEP/DSTKT/III/2024

  1. Wajib bagi perusahanan yang mempekerjakan 10 orang pekerja
  2. Surat permohonan pengesahan PP
  3. Surat kuasa kepada karyawan yang ditunjuk untuk proses pengesahan PP
  4. Surat pernyataan telah meminta saran dan pertimbangan dari SP/SB atau wakil Pekerja/Buruh
  5. Surat pernyataan telah memiliki struktur skala upah
  6. Surat pernyataan belum terbentuk SP/SB (jika belum terbentuk SP/SB)
  7. Bukti Pencatatan SP/SB (jika sudah terbentuk SP/SB)
  8. Wajib Lopar Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)
  9. Lampiran : Bukti kepersertaan BPJS dan bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bulan terakhir
  10. Draft Peraturan Perusahaan rangkap 2 (dua)

  1. Perusahaan mengajukan surat permohonan peraturan perusahaan kepada kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang untuk memproses berkas permohonan
  3. Kepala Bidang memerintahkan Tim Ketua Pokja untuk melaksanakan memverifikasi berkas permohonan
  4. Tim Ketua Pokja menugaskan staff pelaksana untuk mengoreksi berkas permohonan pengasahan PP sesusai peraturan yang berlaku
  5. TIM Pokja menugaskan Meditor HI untuk meneliti dan mengoreksi pasal dan ayat pada draft permohonan pengesahan PP
  6. Apabila pada pasal dan ayat draft PP tidak sesuai ketentuan maka disampaikan pada pemohon untuk diperbaiki sesuai catatan mediator
  7. Setelah semuanya lengkap (fisik dan dokumen telah memenuhi syarat), maka mediator membuat konsep SK pengesahan PP
  8. Ketua tim kerja menerima dan meneliti konsep SK pengesaahan PP secara benar dan disampaikan kepada Kepala Bidang
  9. Kepala Bidang meneliti konsep SK pengesahan PP dan memarafnya untuk dimintakan tanda tangan kepada Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  10. Kepala dinas meneliti konsep dan menandatangani serta menetapkan pengesahan PP
  11. Staf Pelaksana menyerahkan SK pengesahan PP kepada pemohon dan melakukan penyimpanan dokumen pelaksanaan kegiatan serta melakukan rekapitulasi untuk pelaporan update

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Peraturan Perusahaan

<meta charset="utf-8" />

Datang langsung ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta

Telepon dinas: (0274) 563730

Email: bidangkhi@gmail.com

Kotak saran/pengaduan

UPIK melalui Aplikasi Jogja Smart Service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan"