Pelayanan Keberatan dan Banding Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

No. SK: 02.7

  1. Surat kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan
  2. Fotokopi KTP atau identitas lain wajib pajak yang masih berlaku
  3. Fotokopi SPPT tahun pajak bersangkutan
  4. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani
  5. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir atau Surat Tanda Terima Sementara (STTS)
  6. Fotokopi surat tanah dan atau bangunan dilampiri Surat Keterangan Tidak Bersengketa dari Kepala Desa atau Lurah mengenai kepemilikan atas tanah dan atau bangunan
  7. Sket ukuran masing-masing sisi tanah (untuk tanah yang belum bersertifikat)

  1. Wajib pajak mengajukan berkas keberatan PBBP2
  2. Pemohon melampirkan persyaratan secara lengkap untuk divefikasi
  3. Petugas memverifikasi dan memeriksa status kelengkapan berkas
  4. Petugas melaksanakan pemeriksaan lapangan
  5. Penerbitan SK atas pengajuan keberatan

waktu yang dibutuhkan adalah paling lama 1 (satu) pekan sejak tanggal penerimaan surat keberatan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan atas keberatan, berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah PBB terutang

Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (www.bpprd.mubakab.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keberatan dan Banding Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)"