Pelayanan Tuberkolosis dan HIV AIDS

No. SK: KS.08.02/083/SK/PKM-SLI/I/2023

  • Pasien Umum
    1. KTP
    2. Kartu kunjungan Puskesmas
  • Pasien BPJS
    1. Kartu kunjungan Puskesmas
    2. Kartu BPJS

  1. Pasien datang langsung mendaftarkan diri di loket pendaftaran
  2. Rekamedis pasien diantar petugas pergi ke poli
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan
  4. Dokter memberikan terapi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  5. Memberikan resep
  6. Memberikan rujukan apabila diperlukan
  7. Setelah mendapatkan pelayanan di apotek, pasien pulang

Anamnesa 5-10 menit

Pemeriksaan dokter 15-20 menit

Bukan Peserta BPJS / Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum ( PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015 )


Jasa Pelayanan Tuberkolosis dan HIV AIDS

Pengaduan, saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien / masyarakat :

a.   Melalui kotak saran;

b.   No telpon 08112468633;

c.    Media Sosial : Facebook (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut), Instagram (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut);

d.   Email: puskesmas.selaawi@gmail.com

e.    Ruang konsultasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-