Surat Pernyataan dan Kuasa Ahli Waris

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW Online
  2. Membawa Fotocopy KTP Pewaris (Yang Meninggal)
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Induk
  4. Membawa Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
  5. Membawa Fotocopy Buku Nikah
  6. Membawa Fotocopy KTP Para Ahli Waris
  7. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Para Ahli Waris
  8. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran Para Ahli Waris
  9. Membawa Fotocopy Ijazah Para Ahli Waris (Jika tidak memiliki akta kelahiran)
  10. Membawa Surat Keterangan Dari Kelurahan Bagi Ahli Waris yang berdomisili di Luar Keroncong
  11. Membawa Fotocopy Kelengkapan Dokumen (Sertifikat,Buku Tabungan, Bpjs,Jamsostek Dll)

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, Fotocopy KTP Pewaris (Yang Meninggal), Fotocopy Kartu Keluarga Induk, Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian, Fotocopy Buku Nikah, Fotocopy KTP Para Ahli Waris, Fotocopy Kartu Keluarga Para Ahli Waris, Fotocopy Akta Kelahiran Para Ahli Waris, Fotocopy Ijazah Para Ahli Waris (Jika tidak memiliki akta kelahiran), Surat Keterangan Dari Kelurahan Bagi Ahli Waris yang berdomisili di Luar Keroncong, Fotocopy Kelengkapan Dokumen (Sertifikat,Buku Tabungan, Bpjs,Jamsostek Dll)
  2. Petugas Kelurahan menerima dan memeriksa berkas (melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas) jika berkas sudah lengkap di lanjukan untuk pembuatan Form Surat Pernyataan dan Kuasa Ahli Waris
  3. Setelah Form Surat Pernyataan dan Kuasa Ahli Waris selesai dibuat, petugas memberikan form tersebut kepada pemohon untuk di tandatangani oleh Para Ahli Waris, Saksi-Saksi, dan mengetahui Ketua RT dan Ketua RW
  4. Jika Form Surat Pernyataan dan Kuasa Ahli Waris selesai tandatangani oleh Para Ahli Waris, Saksi-Saksi, dan mengetahui Ketua RT dan Ketua RW, berikan kembali form tersebut kepada Petugas Kelurahan
  5. Paraf dan Penandatanganan surat oleh Pejabat yang berwenang, lalu stempel dan registrasi surat oleh petugas kelurahan
  6. Petugas memberikan surat kepada pemohon (pemohon menerima Surat Pernyataan dan Kuasa Ahli Waris)

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan dan Kuasa Ahli Waris

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui email: kelurahankeroncong@gmail.com

3. Melalui Instagram: @kelurahankeroncongofficial

4. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan dan Kuasa Ahli Waris"