Permohonan Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur

No. SK: 188/216/K.sekda/2023

  1. Surat Pengantar/Nota Dinas Pengajuan Permohonan Peraturan Gubernur
  2. Draft hardcopy dan soft copy Rancangan Peraturan Gubernur dari Perangkat Daerah yang telah melalui proses koordinasi dengan Biro/OPD terkait
  3. Kelengkapan dokumen pendukung.

  1. Membaca dan mendisposisikan Surat Berkas Permohonan
  2. Membaca, mengkaji dan mendisposisikan surat atau berkas permohonan
  3. Membaca disposisi dan menelaahserta mengkaji draf Pergub
  4. Mengkaji dan menelaah draf Pergub dan hasil telaahan sub bagian pengaturan
  5. Mengkaji dan menelaah draf Pergub dan hasil telaahan bagian produk hukum provinsi
  6. Menyempurnakan draf Pergub
  7. Mengkoordinasikan dengan Perangkat Daerah/Biro yang terkait dengan materi draf rancangan Pergub untuk dilakukan pengecekan akhir terhadap materi hasil kajian
  8. Setelah di Kaji oleh Tim Peraturan Gubernur di disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur untuk dilakukan harmonisasi
  9. Setelah dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur disampaikan ke Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri untuk di fasilitasi oleh Ditjen Otda selama 15 Hari kerja terhitung sejak surat dikirimkan
  10. Setelah fasilitasi dari Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri, draft rancangan dicetak dengan kertas khusus dan membuat daftar paraf
  11. Membubuhkan paraf koordinasi dan hirarki dilingkungan Perangkat Daerah/Biro, Asisten yang membidangi serta paraf Sekretaris Daerah untuk tanda tangan Gubernur
  12. Menerima Pergub yang sudah ditandatangani Gubernur dan memberikan penomoran
  13. Menyerahkan/mengirimkan pada Perangkat Daerah/Biro yang mengusulkan Pergub

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peraturan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara

1.Aplikasi LAPOR-SP4N

2.Telp: (0552) 21567

3.Fax: (0552) 22454

4.Email:birohukumkaltara@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store