Standar pelayanan rekomendasi /Pengesahan kerelaan tanah untuk fasilitas umum

  1. 1. Foto Kartu Tanda Penduduk
  2. 2. Foto Copy KK
  3. 3. Fotocopy Surat Tanah
  4. 4. Rekomendasi Kerelaan Tanah Untuk Fasilitas Umum yang sudah ditandatangi oleh wali nagari

  1. 1. Pemohon dating ke kantor Camat dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya).
  3. 3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses Rekomendasi/pengesahan kerelaan tanah untuk fasilitas umum, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. 4. Rekomendasi/pengesahan kerelaan tanah untuk fasilitas umum yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

:

:

:

:

:

:

Senin s/d Kamis

08.00 - 15.00 WIB

12.00 – 13.00 WIB

Jumat

08.00 – 15.30 WIB

12.00 – 13.30 WIB

 

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional : Libur

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/pengesahan kerelaan tanah untuk fasilitas umum

Kontak Person : 0813-6338-8400

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi /Pengesahan kerelaan tanah untuk fasilitas umum"