Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: : 470/ 06 - Kec/2024

  1. Pengantar dari Desa
  2. Kartu Keluarga Lama
  3. Surat pindah bagi Pendatang
  4. Photo copy data diri
  5. Photo copy surat kawin

Surat Pengantar Kepala Desa, Ferivikasi Kelengkapan bila lengkap diteruskan ke oprator, proses pembuatan KK dan pengajuan tanda tangan, pemeriksaan KK bila benar diteruskan kepetugas registrasi, pencattan biodata pemohon, penyerahan kartu keluarga

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

melalui layanan pengaduan dan petugas pengaduan layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store