Fasilitasi Sewa Tanah Kas Desa (Luasan Diatas 1 Ha)

No. SK: 43 Tahun 2024

  1. Surat permohonan sewa dari calon penyewa kepada Kepala Desa
  2. Surat usulan rekomendasi kepada Bupati melalui Camat
  3. Surat Permohonan Camat kepada Bupati melalui Kepala DPMD Kabupaten Sumedang dilengkapi hasil Verifikasi dan validasi dokumen persyaratan
  4. Berita acara sosialisasi kepada masyarakat (Pemerintah Desa bersama Pihak Pemohon)
  5. Berita Acara Musyawarah Pemerintah Desa bersama BPD
  6. Pemerintah Desa dan/atau BPD membentuk
  7. Peraturan Desa tentang Sewa Aset Desa
  8. Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Penyewa
  9. Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Besaran Tarif
  10. Keputusan BPD tentang Persetujuan Penyewa
  11. Keputusan BPD tentang Persetujuan Besaran Tarif
  12. Keputusan BPD tentang Persetujuan Jangka Waktu Sewa
  13. perjanjian Sewa Aset Desa

  1. Calon penyewa mengajukan permohonan Sewa Aset Desa kepada Kepala Desa
  2. Kepala Desa bersama pihak pemohon melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang dituangkan dalam Berita Acara
  3. Kepala Desa menyampaikan usulan rekomendasi kepada Bupati melalui Camat
  4. Camat melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana poin I di atas
  5. Camat mengajukan permohonan dengan dilengkapi hasil verifikasi dan validasi dokumen persyaratan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintahan Desa (DPMD Kab. Sumedang) untuk mendapatkan rekomendasi sewa
  6. Bupati mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan Sewa tanah
  7. Rekomendasi sebagaimana dimaksud Nomor 5 diberikan setelah terlebih dahulu dilakukan;
    a. valididasi administrasi; dan
    b. peninjauan lokasi sewa Aset Desa

1. Pemeriksaan berkas 1-2 hari (persyaratan lengkap)

2. Peninjauan lapangan dan verifikasi 1 hari

3.  Pembuatan Surat rekomendasi Bupati 2 hari

Biaya dibebankan kepada pihak pemohon (penyewa tanah kas desa) berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 87 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Surat rekomendasi Bupati perihal persetujuan sewa

Bidang Keuangan dan Aset Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Sewa Tanah Kas Desa (Luasan Diatas 1 Ha)"