No. SK: 43 Tahun 2024
1. Pemeriksaan berkas 1-2 hari (persyaratan lengkap)
2. Peninjauan lapangan dan verifikasi 1 hari
3. Pembuatan Surat rekomendasi Bupati 2 hari
Biaya dibebankan kepada pihak pemohon (penyewa tanah kas desa) berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 87 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Surat rekomendasi Bupati perihal persetujuan sewa
Bidang Keuangan dan Aset Desa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store