Pelayanan Bukti Lulus Uji Hilang/Rusak

No. SK: 100.3.6/19/KPTS/402.108/2024

  1. Permohonan penggantian kartu dan tanda uji
  2. Menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Surat tanda lapor kehilangan yang di keluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia
  4. Bukti pemberitaan ke media massa, baik media cetak maupun elektronik

  1. Pemohon mendaftar uji kendaraan bermotor yang dapat dilakukan secara manual melalui loket pendaftaran atau secara online melalui aplikasi
  2. Petugas penerima berkas permohonan memeriksa kelengkapan persyaratan dan menetapkan waktu uji
  3. Petugas melakukan pencetakaan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) yaitu berupa kartu uji atau kartu pintar (smart card), dan tanda uji berupa stiker atau bentuk lain

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bukti Lulus Uji Hilang Atau Rusak

Surat ditujukan ke alamat : Jl. Thamrin No. 48A Desa Purwosari Kec. Wonoasri Kab. Madiun

Nomor Whatsapp : 089671280060

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bukti Lulus Uji Hilang/Rusak"