Layanan JMS

No. SK: KEP- 2 /L.2.26/Cp.1/01/2024

  1. Membawa KTP dan surat dinas

Pelaksanaan JMS dilaksanakan di sekolah dengan mengadakan sosialisasi dan edukasi terkait hukum di lingkungan sekolah

Tidak dipungut biaya

pelayanan publik

Ptsp Kejari Belawan, Span Lapor, Media Sosial, hotline Kejari Belawan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Hotline Kejari Belawan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan JMS"