Pelayanan Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

No. SK: 02.7

  1. Surat kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan
  2. Fotokopi KTP atau identitas lain wajib pajak yang masih berlaku
  3. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani (khusus untuk kesalahan luas, kesalahan NJOP atau objek pajak yang bebas PBB sebagian/masih ada sisanya)
  4. Asli SPPT / SKPD / STPD tahun pajak yang bersangkutan
  5. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir atau Surat Tanda Terima Sementara (STTS)

  1. Wajib pajak mengajukan berkas pembatalan ketetapan PBB-P2
  2. Wajib pajak melampirkan persyaratan secara lengkap
  3. Petugas melaksanakan pemeriksaan lapangan
  4. Penerbitan Surat Keputusan atas pengajuan ketetapan pembatalan

paling lama 1 (satu) pekan sejak tanggal penerimaan surat Permohonan pembatalan secara lengkap melalui Ruang Pelayanan Pajak Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Badan atas pembatalan dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan wajib pajak

Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (www.bpprd.mubakab.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)"