Aktifasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  1. Sudah memiliki KTP Elektronik
  2. Memiliki Handphone Android untuk Instal Aplikasi
  3. Aktifasi harus ke Capil

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Proses Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada Google Play Store
  4. Isi Data NIK< Email dan No HP Sesuai Form
  5. Ambil poto selfie dan scan QR Code pada Komputer Operator Dukcapil
  6. Pendaftaran berhasil, buka pesan masuk pada email yang digunakan
  7. Salin dan simpan Kode Aktivasi, kemudian klik Tombol Aktifasi

10 menit pemohon mengunduh aplikasi IKD pada google play store / app store, dan melengkapi data NIK, email dan nomor hp yang aktif. Lau swafoto dan scan QR Code pada komputer operator

5 menit mengaktifkan QR Code pada aplikasi SIAK untuk di scan oleh pemohon


Tidak dipungut biaya

Aktifasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Telepon : (0363) 22638

Email      : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : Disdukcapil.karangasemkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktifasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)"