Layanan Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP- 2 /L.2.26/Cp.1/01/2024

  1. Membawa KTP

Menyiapkan Dokumen BA Pengembalian Barang bukti dan tanda tangan Jaksa serta yang menerima

Tidak dipungut biaya

pelayanan publik

Bisa dilakukan melalui Ptsp, Wbs, Span lapor, hotline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Hotline Kejari Belawan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengembalian Barang Bukti"