Standar pelayanan rekomendasi/Pengesahan surata kuasa terkait tanah

  1. 1. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang telah ditanda tangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa yang diketahui oleh wali nagari
  2. 2. foto copy KTP pemberi kuasa dan foto copy penerima kuasa (jika diperlukan menunjukkan KTP asli).
  3. 3. melampirkan obyek surat kuasa berupa : Sertifikat Tanah
  4. 4. Melampirkan foto copy SPPT Pajak Bumi Bangunan dan pelunasan tahun berjalan

  1. 1. Pemohon dating ke kantor Camat dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. 3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses Rekomendasi/pengesahan keterangan surat kuasa terkait tanah, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi.
  4. 4. Rekomendasi/pengesahan keterangan surat kuasa terkait tanah yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

:

:

:

:

:

:

Senin s/d Kamis

08.00 - 15.00 WIB

12.00 – 13.00 WIB

Jumat

08.00 – 15.30 WIB

12.00 – 13.30 WIB

 

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional : Libur

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/pengesahan keterangan surat kuasa terkait tanah

Kontak Person : 0813-6338-8400

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi/Pengesahan surata kuasa terkait tanah"