Pencatatan PKWT

No. SK: 245/KEP/DSTKT/III/2024

  1. Surat Permohonan Pencatatan PKWT
  2. Daftar nama PKWT yang dicatatkan
  3. Fotocopy PKWT by name yang dicatatkan

  1. Kepala Dinas menerima dan mempelajari permohonan usulan Pencatatan PKWT
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang untuk menyelesaikan lebih lanjut.
  3. Kepala Bidang menerima dan memerintahkan ketua tim kerja untuk memproses usulan Pencatatan PKWT
  4. Ketua tim kerja melakukan koordinasi dan mengarahkan staf pelaksana untuk mengoreksi berkas usulan Pencatatan PKWT sesusai peraturan yang berlaku
  5. Apabila berkas usulan Pencatatan PKWT sudah benar maka Ketua TIM Pokja menugaskan Meditor HI untuk meneliti dan mengoreksi PKWT
  6. Apabila PKWT tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka mediator akan memberikan catatan
  7. Mediator mencatat dan memberi nomor PKWT ke Buku Register
  8. Mediator membuat surat bukti pencatatan PKWT
  9. Ketua tim kerja menerima dan meneliti konsep surat Pencatatan PKWT secara benar dan disampaikan kepada Kepala Bidang
  10. Kepala Bidang meneliti konsep surat Pencatatan PKWT dan memarafnya untuk dimintakan tanda tangan kepada Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Bukti Pencatatan PKWT

<meta charset="utf-8" />

Datang langsung ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta

Telepon dinas: (0274) 563730

Email: bidangkhi@gmail.com

Kotak saran/pengaduan

UPIK melalui Aplikasi Jogja Smart Service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan PKWT"