Standar Pelayanan Perawatan Intensif

No. SK: Nomor 075 Tahun 2023

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Surat Keterangan Miskin (peserta BANSOS)

  1. Pasien dengan rujukan masuk melalui IGD maupun rawat jalan;
  2. Jika pasien diinstruksikan untuk rawat inap maka pasien mengurus admisi (Rekam medik) yang berada di IGD kemudian pasien dimasukkan ke ruang Rawat Inap sesuai kriteria pasien yang akan dimasukkan keruangan intensif (ICU, NICU/PICU);

< 6>

BPJS

Sesuai dengan tarif Ina-CBG’s

Ruang ICU (Intensive Care Unit)

1.   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

3.   Atau surat yg dialamatkan ke Jl J Kec. Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya, Kode Pos 78381

4.   SMS / WA        : 081351214776

5.   Telepon /Fax.  : 081351214776

6.    Website             : http://rsud.kuburayakab.go.id

7.   Email               : rsudkuburaya@gmail.com

8.   Facebook          : Rsud Kubu Raya

9.Instagram   : @rsud_kuburaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store