Pelayanan Tindakan Dan Gawat Darurat

No. SK: 02/SK/AK-MGS/25/2024

  1. membawa KTP dan KK

tergantung tindakan

Tidak dipungut biaya

Instalasi Gawat Darurat

Mengisi kuesioner indeks kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Dan Gawat Darurat"