Permintaan Luhkum dan Penkum

No. SK: KEP- 2 /L.2.26/Cp.1/01/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Pelaksanaan Layanan Penerangan hukum dan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat dan kepada para siswa/i

Tidak dipungut biaya

Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Pelaksanaan pengaduan bisa melalui PTSP dan Hotline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Hotline Kejari Belawan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Luhkum dan Penkum"